PKN
HAM (Hak Asasi Manusia)
Latar Belakang
HAM : hak-hak yang melekat pada diri manusia, tanpa HAM manusia tidak layak sebagai manusia.
HAM diperoleh bersama dengan kelahirannya.
HAM bersifat universal (umum) -tanpa perbedaan bangsa, ras atau jenis kelamin.
HAM seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia dengan makhluk Tuhan YME (UU No. 39 th 1999 tentang HAM).
Ruang Lingkup HAM
Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan dll.
Hak milik pribadi dalam sekelompok sosial tempat seseorang berada.
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan,
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar